INI SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PANWASCAM PILKADA. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) resmi membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Pendaftaran Pengawas Kecamatan ini terbuka untuk masyarakat Indonesia secara umum.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pokja Pembentukan Panwas Nomor 01/JB-03 /POKJA/VI/2016, syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak memiliki tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar dan daftar riwayat hidup.
Pendaftar juga harus menyerahkan beberapa surat pernyataan, diantaranya adalah SBB :
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PANWASCAM PILKADA
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pokja Pembentukan Panwas Nomor 01/JB-03 /POKJA/VI/2016, syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak memiliki tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
![]() |
| klik gambar untuk memperjelas |
Pendaftar juga harus menyerahkan beberapa surat pernyataan, diantaranya adalah SBB :
- Setia pada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah menjadi anggota Parpol.
- Tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya.
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Surat keterangan dari Parpol bahwa yang bersangkutan tidak menjadi anggota Parpol dalam jangka lima tahun terakhir bagi yang pernah menjadi anggota parpol.
- Dapat melampirkan keterangan atau bukti lain untuk mendukung kompetensi calon.
- Pengumuman pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),
- Pendaftaran dan penerimaan berkas
- Setelah tahap pendafataran, verifikasi berkas. Nantinya di setiap kecamatan akan ada tiga yang bakal lolos sebagai anggota Panwascam.
- Tahap selanjutnya, yaitu ujian tertulis. Setelah verifikasi berkas dan ujian tertulis, nanti akan di jaring enam orang dari setiap kecamatan. Setelah itu akan masuk tahapan wawancara, setelah itu baru di umumkan tiga nama yang lolos. Sebelum diumumkan tiga nama yang bakal lolos, akan di lakukan rapat pleno penetapan anggota. Setelah itu, baru akan mengumumkan tiga nama yang lolos menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
- Pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
